Dadang mengatakan untuk mengetahui persis berapa jumlah radio yang melanggar, dibutuhkan ketelitian dan bukti empiris di lapangan. Karenanya, Dadang enggan mengungkapkan berapa banyak radio yang melanggar. "Berbeda ketika di lapangan dilakukan pengukuran dengan data yang didapatkan, butuh ketelitian dan bukti lapangan," jelas Dadang.
Ketika disinggung mengenai adanya surat edaran dari Menkominfo beberapa waktu lalu mengenai penertiban lembaga penyiaran baik televisi maupun radio yang tak berizin per tanggal 1 September, Dadang menuturkan bahwa instruksi itu baru sekedar imbauan kepada pengguna frekuensi tanpa berizin. Karenanya, kata dia, KPID tidak akan menentukan batas penertiban yang dilakukan.
"Bahasa kita tidak mungkin sebutkan tanggalnya. Kalau sebutkan tanggal ditakutkan hanya pada hari itu saja mereka tidak bersiaran, dan kemudian muncul lagi di hari lainnya," kata Dadang.
(Sumber : dari berbagai sumber/KPI-Kamis, 4 Sept' 2008/ Red : ARSSLI Prov. Bali)