Visit Indonesia 2009

Welcome to Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia Provinsi Bali

Senin, 04 Agustus 2008

Fetty Fajriati: Perlu Ada Revisi P3 dan SPS

Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati mengusulkan, KPI perlu merevisi Peraturan KPI No.02/2007 tentang P3 dan Peraturan KPI No 03/2007 tentang SPS. Hal itu dinyatakannya pada laporan pertanggungjawaban isi siaran KPI Pusat pada Rakornas KPI di Batam, Rabu (16/7).

Untuk itu, kata Fetty, beberapa masukan untuk revisi dari individual masyarakat, kelompok masyarakat, civil society, kelompok konsumen dan lembaga penyiaran baik individual dan asosiasi sangat dibutuhkan KPI.

KPI juga diharapkan membentuk tim kerja secara khusus untuk melakukan kajian lebih menyeluruh atas dampak dari tayangan-tayangan yang ada sehingga bisa digunakan sebagai materi revisi kedua peraturan.

Fetty beralasan, revisi diperlukan karena beberapa pasal yang ada dalam peraturan tersebut belum dapat secara maksimal diterapkan terhadap tayangan-tayangan yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran.

Seperti yang ada dalam aturan SPS, Pasal 28 – 32. Pasal-pasal itu, jelas Fetty, tidak dapat diterapkan pada acara hiburan (film, sinetron dan variety show) karena pasal-pasal di atas untuk Pemberitaan Kekerasan. Seharusnya Pasal-pasal ini diperlakukan untuk semua acara tayangan bukan hanya untuk berita. Sehingga, lanjut Fetty, judulnya harus disesuaikan dari ‘Pemberitaan’ menjadi ‘Penayangan”.

Kemudian, pada pasal 18 – 19. Pasal-pasal ini tidak dapat diterapkan pada acara hiburan (film, sinetron, variety show, dll). Pasalnya, pasal-pasal ini tidak untuk program siaran seks (walaupun tidak jelas juga, apa yang dimaksud dengan “Program Siaran Seks”). Seharusnya, pasal-pasal ini diperlakukan untuk semua acara tayangan, tidak hanya untuk program siaran seks. Sehingga judulnya disesuaikan bukan ‘Pemberitaan’ tapi menjadi ‘Penayangan”.

Selanjutnya, kata Fetty, pada pasal 8 dan pasal 12 mengenai pelecehan. Kedua pasal tidak secara spesifik menyebutkan larangan pelecahan tersebut. Akhirnya yang dapat diterapkan adalah pasal 11 (tentang Pelanggaran Kesopanan dan Kesusilaan). Menurut Fetty, pelecehan terhadap profesi ini perlu diatur, karena cukup banyak acara yang memuat pelecahan terhadap jenis pekerjaan ini (biasanya komedi). Sehingga judulnya disesuaikan dari ‘Pemberitaan’ menjadi ‘Penayangan”.

Dalam kesempatan akhir, Fetty juga menekankan perlu dilakukannya program kerja oleh KPI Pusat bersama KPID dan/atau kelompok masyarakat dan/atau media watch dan/atau bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka sosialisasi atas P3 dan SPS di seluruh wilayah Indonesia.

(Sumber : KPI - Kamis, 17 Juli 2008 / Red - ARSSLI Bali 4 Agustus 2008)

Tidak ada komentar: