Visit Indonesia 2009

Welcome to Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia Provinsi Bali

Jumat, 22 Agustus 2008

Pemerintah Siapkan Moratorium Izin TV dan Radio di Daerah Padat

Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Edaran tentang Moratorium (penghentian untuk sementara waktu permohonan perizinan) bagi televisi dan radio, utamanya di daerah-daerah padat, sebelum diberlakukannya penyiaran digital (digital broadcating).

Kebijakan ini diambil berkait dengan banyaknya jumlah pemohon dan secara riil berkait dengan ketersediaan kanal frekuensi di daerah-daerah padat yang sesungguhnya sangat-sangat terbatas.

Demikian diungkapkan MOHAMMAD NUH Menkominfo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (26/6), di Jakarta seperti dalam siaran pers Depkominfo yang diterima suarasurabaya.net.

yang sehat perlu diciptakan keseimbangan antara jumlah penyelenggara “Selain itu pemerintah berkeinginan dalam menjaga dan mengembangkan pertumbuhan industri penyiaranpenyiaran dengan jumlah iklan yang ada,” kata mantan Rektor ITS ini.

Dikatakannya, dengan kebijakan ini pemerintah berharap ada pertumbuhan industri penyiaran dan diharapkan dapat merata di seluruh wilayah nusantara. Tujuannya, selain untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat juga dalam rangka mencerdaskan bangsa dan menumbuhkembangkan sosial-ekonomi nasional secara merata.

Nuh menyebutkan, hingga kini jumlah permohonan Izin Penyelenggaraan penyiaran (IPP) sebanyak 2.425 permohonan. Rincinya untuk jasa penyiaran radio sebanyak 2.167 dengan rincian Publik (LPP) sebanyak 109, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) (1.707), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) (351). Sedang untuk jasa penyiaran televisi sebanyak 258 dengan rincian LPP (12), LPS (179), LPK (13), dan Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) sebanyak 54. (lihat table)

Diungkapkan Nuh, nanti ketika teknologi penyiaran digital diberlakukan, kendala kurangnya kanal frekuensi seperti sekarang tidak akan terjadi lagi, karena melalui penyiaran digital, masyarakat lebih berpeluang memperoleh informasi dan pendidikan di segala bidang, antara lain politik, ekonomi, sosial budaya, seni.

“Kesempatan untuk berkomunikasi menjadi lebih terbuka. Momentum penyiaran digital dapat membuka peluang yang lebih banyak bagi masyarakat dalam meningkatkan kemampuan ekonominya. Peluang usaha di bidang rumah produksi, pembuatan aplikasi audio, video, multimedia, industri sinetron, film, hiburan, komedi, dan sejenisnya menjadi potensi baru untuk menghidupkan ekonomi masyarakat,” katanya.

Selain itu, kata Nuh menambahkan, masyarakat juga memiliki kesempatan lebih banyak untuk menjadi pemasok barang dan jasa bidang radio dan televisi digital, menjadi penyedia jasa pemasangan instalasi perangkat radio dan TV digital, pembuatan program aplikasi dan kesempatan usaha lainnya.

Dalam penyelenggaraan penyiaran digital, Depkominfo saat ini sedang melakukan kajian bahwa dalam penyelenggaraan penyiaran TV digital terdiri dari network provider dan content provider, sehingga dimungkinkan dalam penyelenggaraan network provider yang jumlahnya tidak banyak namun membutuhkan investasi yang besar maka dalam penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh konsorsium.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba siaran (field trial) TV digital yang bertujuan untuk mengetahui aspek teknis dan non-teknis untuk dijadikan business model, prediksi kinerja perangkat, dan layanan siaran yang diharapkan oleh masyarakat dan industri penyiaran,” katanya.

Selain itu, saat ini pemerintah telah menetapkan penggunaan standar TV digital, yakni DVB-T (Digital Video Broadcast–Terrestrial) sedang standar radio digital masih dalam proses pengkajian.

“Depkominfo juga tengah menyiapkan regulasi untuk standardisasi perangkat. Sedang pemetaan kanal frekuensi untuk penyelenggaraan TV siaran digital terestrial, baik TV siaran dengan penerimaan free to air maupun TV siaran digital bergerak (mobile TV) telah selesai dilaksanakan,” katanya.

Alokasi kanal frekuensi untuk layanan TV digital penerimaan tetap free to air DVB-T di Indonesia adalah pada band IV dan V UHF, yaitu kanal 28 – 45 (total 18 kanal). Di tiap wilayah layanan diberikan jatah 6 kanal, dimana 1 kanal dapat diisi sejumlah 6 sampai 8 program siaran. Diharapkan pada tahun 2008 atau selambat–lambatnya tahun 2009 dapat dimulai era penyiaran digital di Indonesia.(ipg)

(Sumber : ANTARA 27/06/08 03:08/ Red : ARSSLI Prov. Bali)

Tidak ada komentar: