Visit Indonesia 2009

Welcome to Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia Provinsi Bali

Senin, 04 Agustus 2008

Proses FRB Mesti Dipercepat

KPI berharap proses forum rapat bersama (FRB) lembaga-lembaga penyiaran yang sudah melalui tahap Pra-FRB dipercepat oleh pemerintah cq Depkominfo. Percepatan ini dalam upaya memberikan kepastian hukum pada lembaga penyiaran yang sudah melakukan proses permohonan izin cukup lama dengan KPI. Hal itu diungkapkan anggota KPI Pusat, Amar Ahmad, disela-sela rapat antara KPI dan Depkominfo, di Hotel Red Top, Selasa (22/07). “Ada beberapa daerah, empat atau tujuh, yang tidak bermasalah dan sudah mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPI yang saya kira bisa dilakukan proses FRB, tetapi sayangnya proses FRB-nya belum bisa dilaksanakan,” tegas Amar disaksikan oleh Direktur Frekuensi Ditjen Postel, Tulus Rahardjo. Faktor lambannya proses FRB lembaga penyiaran di beberapa daerah disebabkan oleh belum ditetapkannya peraturan menteri yang salah satu isinya mengenai mekanisme seleksi mendapatkan kanal siaran. Ada sinyalemen dari pemerintah bahwa permen tersebut akan ditandatangani Menkominfo pada 26 Juli nanti. Jika permen tersebut jadi ditandatangani tepat waktu, Amar memberikan usulan agar mekanisme proses FRB yang tertunda dapat dilakukan secara marathon. “Bila perlu kita melakukan proses Pra-FRB dan FRB dalam sepekan dua kali atau lebih dari itu,” jelasnya. Amar juga menjelaskan bahwa kondisi seperti ini (lambannya prsoes perizinan) bisa menjadi pukulan balik buat Pemerintah dan KPI. Lembaga penyiaran yang sudah mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPI bisa melakukan tuntutan atas kelambatan proses perizinan lembaga penyiarannya. Dukungan mengenai percepatan proses FRB juga dinyatakan oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati. Menurutnya, lembaga-lembaga penyiaran yang sudah melakukan proses perizinan sejak lama sangat menantikan kepastian hukum lembaga penyiarannya.
( Sumber : Red. KPI
Selasa, 22 Juli 2008/ Red - ARSSLI Bali 4 Agustus 2008 )

Tidak ada komentar: