Visit Indonesia 2009

Welcome to Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia Provinsi Bali

Jumat, 25 Juli 2008

MIGRASI SISTEM PENYIARAN DARI ANALOG KE DIGITAL

Jakarta. Dalam waktu yang cepat dan secara terus menerus akan muncul teknologi komunikasi baru yang merupakan aplikasi dari sIstem teknologi digital, termasuk juga di dunia penyiaran. Kemajuan teknologi ini tidak bisa dihindari, namun setiap kali suatu bentuk teknologi komunikasi baru muncul, pasti akan timbul pertanyaan dampak apa yang ditimbulkan, apa keuntungan dan manfaatnya bagi masyarakat. Munculnya teknologi baru dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, lebih banyak dan lebih murah bagi masyarakat. Teknologi digital memiliki banyak kelebihan dibanding analog, diantaranya : a. Bertambahnya jumlah penyelenggara siaran televisi dan radio dengan kualitas penerimaan siaran yang lebih baik. b. Bertambahnya jumlah saluran untuk menayangkan hasil produksi dalam negeri maupun luar negeri. c. Dimungkinkan adanya fitur-fitur dan layanan baru seperti data casting, video on demand. d. Efisiensi dalam pemanfaatan spectrum frekuensi dan daya pancar. Perkembangan teknologi digital di bidang penyiaran, terkait erat dengan aplikasi teknologi digital khususnya untuk peralatan produksi, pasca produksi, perekaman dan transmisi. Penyiaran televisi digital dikembangkan dengan berbagai standar : a. Digital Video Broadcasting-Terrestrial (DVB-T), di berbagai Negara Eropa; b. Advanced Television System Committee (ATSC), di Amerika; dan c. Integrated Services Digital Broadcasting (ISDB) di Jepang. Pada industri penyiaran radio dikenal adanya 4 sistem digital : a. Digital Audio Broadcasting (DAB) dan Digital Radio Mondial (DRM), di Negara-negara Eropa; b. In Band On Channel (IBOC), oleh Amerika; dan c. Integrated Services Digital Broadcasting (ISDB), oleh Jepang. Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi digital di bidang penyiaran tersebut, Departemen Komunikasi dan Informatika pada tanggal 27 Januari 2005 telah membentuk Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran dari Analog ke Digital, dengan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor : 02C/KEP/M/KOMINFO/2005. Anggota Tim Digital terdiri dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Perindustrian, Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan, Bappenas, Kantor Menristek/BPPT, Komisi Penyiaran Indonesia, Akademisi, PT. INTI, PT. LEN Industri, PRSSNI, ATVSI, ATVLI, FRJI, HATPI, ARSSI, ARSSLI, TV Swasta, MMTC, RRI, TVRI, YLKI, Mastel, Menara Jakarta, APMI, AEBI, Aspiluki, GABEL, PT. Elektrindo Nusantara dan para Pakar. Tim Nasional bertugas mempelajari semua aspek yang terkait dengan digitalisasi penyiaran dan merekomendasikan standar yang akan digunakan di Indonesia, diantaranya : a. kesiapan regulasi di bidang digitalisasi penyiaran; b. kesiapan penyelenggara/lembaga siaran; c. kesiapan industri dalam negeri terkait dengan set top box, receiver yang akan digunakan; d. kesiapan masyarakat ditinjau dari aspek teknis, sosial, budaya dan ekonomi agar tidak membebani masyarakat e. persiapan masa transisi secara terencana melalui simulcast (siaran analog dan; digital secara bersamaan) dengan kurun waktu yang logis. f. pertimbangan dari aspek politis dengan negara-negara tetangga, utamanya dengan negara ASEAN dalam menetapkan standar penyiaran digital beserta perangkat pendukung. Hal ini dimaksudkan agar Indonesia dapat bekerjasama dengan negara tetangga membangun pasar regional yang besar. Pada tanggal 24-25 Oktober 2005, Tim Nasional telah melaksanakan rapat kerja yang membahas pokok-pokok pemikiran penyusunan regulasi dan persiapan uji coba (trial test) siaran digital televisi dan radio, yang direncanakan pada awal tahun 2006. Agar proses digitalisasi ini terlaksana dengan baik diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus tentang maksud dan tujuan digitalisasi penyiaran.

(Dikutip dari : Direktorat Penyiaran Ditjen SKDI Depkominfo/Red - ARSSLI Bali 26 Juli 2008)

Tidak ada komentar: