Visit Indonesia 2009

Welcome to Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia Provinsi Bali

Jumat, 25 Juli 2008

Penertiban Terpadu Terhadap Lembaga Penyiaran di Bali

Pada tanggal 1 dan 2 Juli 2008, Ditjen Postel, khususnya Balai Monitoring Frekuensi Radio Denpasar telah mengadakan pelaksanaan penertiban terhadap sejumlah lembaga penyiaran di Bali. Penertiban ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah anggata tim dari Balmon Denpasar, Kejaksaan Tinggi Bali, Pomdam Udayana, Polda Bali, dan KPI Daerah Bali. Sasaran utama operasi penertiban ini adalah para pengguna frekuensi penyiaran tanpa ijin, lebih khusus lagi pada lembaga penyiaran yang sama sekali tidak memiliki ijin penggunaan frekuensi dan proses perijinannya ditolak oleh KPID Bali. Penertiban ini akan terus berlansung secara berkala sebagai bagian dari tugas pokok Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang telah dilakukan di berbagai daerah, meskipun nantinya dalam skala yang lebih besar akan berlangsung pula penertiban yang lebih massif sifatnya dalam lingkup nasional secara serentak dimana saat ini perisiapannya sudah pada tahap finalisasi. Khusus untuk penertiban kali ini yang menjadi target operasi adalah Lembaga Penyiaran milik Pemda Kabupaten Jembrana (Jimbarwana TV dan Jimbarwana Radio FM) dan milik Pemda Kotamadya Denpasar (Radio Pemkot) dalam bentuk permintaan pengentian siaran dan penyitaan peralatan frekuensi radionya (Audio Video Modulator Radio Microwave Link merk. OMB milik Jimbarwana TV yang menghubungkan studio TV di Kabupaten Jembrana dengan pemancar televisi yang terletak di Bukit Ungasan Kaupaten Badung dan unit Processor pada pemancar televisi milik Jimbarwana TV yang memancar pada Kanal 51 yang terletak di Bukit Ungasan juga).

Jimbarwana TV ini terpaksa ditertibkan karena sudah diperingatkan oleh Balmon Denpasar berulang untuk sesegera mungkin menghentikan penggunaan frekuensi radionya yang tanpa ijin, tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut. Di samping itu, menggunakan kanal TV Analog (Kanal 51) yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri 76 Tahun 2003 dan tidak bisa memenuhi persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran. Kesalahan berikutnya dari Jimbarwana TV adalah karena menggunakan frekuensi tanpa ijin yang difungsikan sebagai microwave link untuk menghubungkan studio di Jembrana dan stasiun pemancar di Kabupaten Badung. Sebagai informasi, Jimbarwana TV ini juga ternyata belum mengikuti EDP (Evaluasi Dengar Pendapat). Sementara itu yang sudah mengikuti EDP adalah Bali TV, Dewata TV, ATV dan BMC, yang untuk selanjutnya hasil EDP ini akan dibawa ke forum FRB (Forum Rapat Bersama) yang melibatkan Depkominfo, KPI dan instansi lain terkait.

Sedangkan kasus yang terkait dengan Jimbarwana FM adalah juga karena sudah diperingatkan oleh Balmon Denpasar untuk segera menghentikan penggunaan frekuensi tanpa ijin, tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut dan bahkan terbukti menggunakan kanal frekuensi yang dialokasikan untuk penyelenggaraan radio komunitas. Selain itu, tidak bisa memenuhi persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran. Akan halnya radio Pemda Denpasar adalah selain karena sudah diperingatkan berulang kali oleh Balmon Denpasar, juga karena menggunakan kanal frekuensi yang tidak seusai denga Peraturan Menteri 15 Tahun 2003 dan telah menggunakan frekuensi radio tanpa ijin stasiun radio.

(Sumber Dikutip dari : Siaran Pers No. 75/DJPT.1/KOMINFO/7/2008/ Red - ARSSLI Bali 25 Juli 2008)

Tidak ada komentar: